Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Budak Sabu Dipesakitan

  • 01 April 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Is, terdakwa penyalahgunaan sabu ini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019) karena menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin.

Terdakwa yang maju dalam persindangan tanpa didampingi penasihat hukum ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangàn yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli, jaksa menghadirkan 2 orang saksi dari kepolisian yang saat itu menangkap terdakwa Is.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa ini ada membawa sabu. Jadi kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui informasi tersebut," ujar salah satu polisi yang menjadi saksi.

Setelah mengamati gerak-gerik terdakwa yang dirasa mencurigakan, kepolisian langsung membekuk terdakwa di Jalan Hiu Putih, tepatnya di dekat SMPN 9, Kelurahan Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangka Raya.

"Kami lakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0.11 gram yang dimasukan kedalam dus rokok," tambah saksi.

Atas ulahnya itu terdakwa Is didakwa Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru