Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paman dan Ponakan Dipenjara karena Sabu

  • 01 April 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - TH dan NI menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim diketuai oléh Zulkifli membacakan amar putusan atas perbuatan para terdakwà, yang tanpa izin menguasai narkotika golongan I jenis Sabu.

Majelis hakim memberikan vonis terdakwa sesuai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara.

Keduanya tersangkut kasus narkoba, lantaran TH yang ditemui seorang perempuan bernama Nisa di Jalan Kalimantan, Gang Pesanggrahan yang kemudian meminta terdakwa untuk dibelikan sabu.

Dengan uang Rp6,85 juta yang diberikan Nis, terdakwa TH lalu mengajak Pamannya NI untuk bersama membeli sabu pada Sarief yang masih buron sepaket sabu seharga Rp6,8 juta dengan uang sebesar Rp50 ribu diberikan kepada Noor Imansyah sebagai ongkos transfer.

Kedua terdakwa akhirnya divonis penjara dengan hukuman enam tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman tujuh tahun penjara. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru