Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Tersangka Pencabulan Bocah Delapan Tahun Bakal Diperiksa Ahli Kejiwaan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 01 April 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kakek tersangka pencabulan bocah berusia delapan tahun bakal diperiksa ahli kejiwaan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengirimkan surat permintaan kepada ahli kejiwaan RSUD Sultan Imanuddin untuk memeriksa tersangka.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka yang merupakan kakek berusia 54 tahun itu guna melengkapi berkas penyidikan kasus sodomi terhadap bocah laki-laki berusia  8 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

"Kami  perlu mengetahui apakah tersangka mengalami kelainan orientasi seksual. Lantaran tersangka ini memiliki isteri, bahkan sudah bercucu," jelas Kasat.

Nantinya, lanjut Kasat, keterangan ahli tersebut akan menjadi salah satu bukti yang akan diajukan ke persidangan.

"Barusan tadi surat permintaan pemeriksaan kejiwaan tersebut sudah dikirimkan. Semoga pemeriksaan kejiwaan tersangka bisa segera dilakukan," jelas Kasat.

Seperti diberitakan, tersangka yang berprofesi sebagai pekebun ini ditangkap Polisi akibat aksi bejatnya melakukan sodomi bocah laki-laki berusia 8 tahun pada 26 Maret 2019.

Beberapa hari sebelum ditangkap, tersangka juga sempat melakukan aksi bejatnya 22 Maret 2019.

Peristiwa ini terjadi sekitar Januari 2019. Saat itu tersangka mencabuli korban dengan cara menyodominya sebanyak empat kali pada beberapa hari yang berbeda," jelas Kasat.

Kasus ini terungkap saat ada keluarga korban yang melihat keanehan pada diri korban.

Berita Terbaru