Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakai Sabu Pria Ini Dipenjara 5 Tahun

  • 01 April 2019 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - MIA menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019).

Dalam sidang putusan terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Zulkifli, karenaa sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa MIA selama lima tahun dan denda sebesar Rp800 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan makan akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," ujar Zulkifli saat membacakan amar putusannya.

Usai mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang saat persidangan tidak didampingi penasihat hukumnya, langung menerima putusan Majelis Hakim.

"Saya terima Majelis Hakim Yang Mulia," ujar MIA

Vonis yang diberikan majelis tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 800 juta dengan subsidair 2 bulan penjara. (AGUS/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru