Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Bencana Termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

  • Oleh Ramadani
  • 01 April 2019 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Salah satu jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang termuat pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 ialah korban bencana alam dan korban bencana sosial.

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan, untuk penanggulangan bencana di Kabupaten Barito Utara, selain peran aktif pemerintah, diharapkan juga tanggung jawab bersama serta komitmen dan peran aktif dari dunia usaha dan masyarakat. 

“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana,” ujarnya saat memimpin Apel Gabungan, Senin (1//4/2019).

Hal ini, lanjut dia,  bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh,  mengurangi seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan, maupun menghadapi bencana.

Selain itu, memberdayakan partispiasi dan kemitraan pemangku kepentingan, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawaan serta meciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dikatakan Sugianto, upaya penanggulangan bencana antara lain dapat dilakukan melalui mitigasi bencana yang merupakan serangkaian upaya mengurangi resiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.

“Untuk itu diperlukan sinergitas dan sinkronisasi program dan kegitan untuk dapat melaksanakan mitigasi bencana,” katanya. 

Kegiatan yang dapat dilakukan dalam mitigasi bencana antara lain berupa penguatan kapasitas sumber daya manusia penanggulangan bencana seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Kampung Siaga Bencana (KSB), pemetaan sosial wilayah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana sosial. 

“Selain itu, melakukan sosioalisasi kebencanaan melalui kegiatan tagana masuk sekolah, pebentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) kebencanaan, pengutan sarana penanggulangan bencana dan pengutan kearifan lokal yang berorientasi pada pelestarian lingkup hidup,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru