Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kewajiban Gakkumdu Selesaikan Persoalan Bersifat Mendesak Terkait Pemilu

  • Oleh Ramadani
  • 01 April 2019 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Tarung, mengatakan dalam Pasal 486 UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diatur mengenai Gakkumdu  yang merupakan forum bersama antara Bawaslu, Kepolisan, dan Kejaksaan.

“Dengan tujuan untuk melakukan pengawasan pemilu dan penanganan perkara tindak pidana pemilu, serta pelanggrannya dalam satu wadah yang disebut Gakkumdu,” kata Tarung saat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara, Senin (1/4/2019).

Tarung melanjutkan, tugas dan kewajiban Gakkumdu ialah menyelesaikan persoalan yang bersifat mendesak terkait indikasi tindak pidana pemilu dan pelanggaran.

“Diharapkan Setra Gakkumdu ini dengan waktu yang sangat terbatas dapat bekerja secara optimal, dengan pemahaman yang sama terhadap peristiwa atau laporan indikasi dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilu dengan batas waktu terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, kajian yang cermat terhadap setiap indikasi tindak pidana pemilu dan pelanggaran adalah sangat penting.

“Sekarang kampanye berjalan baik yang dilakukan oleh calon DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta pilpres yang hanya menyisakan waktu beberapa hari lagi. Di mana pengalaman pemilu yang lalu adalah masa-masa inilah yang paling rawan terjadinya pelanggaran dan kejahatan tindak pidana pemilu,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru