Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasir Toko Roti Ngaku Baru Tiga Bulan Kenal Sabu

  • 01 April 2019 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya-  Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019), terdakwa kasus sabu, KF, mengaku baru tiga bulan mengenal barang haram tersebut.

Dih adapan majelis hakim yang diketuai Alfon, terdakwa mengaku semenjak mengenal sabu, dirinya perlahan mencoba menjual barang terlarang itu.

"Saya kerja sebagai kasir di toko roti. Saya kenal sabu sudah tiga bulan. Karena banyak yang tanya soal sabu, jadi saya coba untuk jual. Baru satu bulan saya jualan sabu," aku KF kepada majelis hakim.

Sebelum ditangkap polisi, KF mendapat pesanan dari temannya yang biasa dipanggil Yermon. Untuk mendapatkan sabu pesanan temannya itu, dia menghubungi penyuplai bernama Amang di daerah Puntun.

"Saya sering pesan lewat Amang. Jadi saat mendapat pesanan dari Yermon itu. Saya langsung menghubungi Amang untuk mengambil sabu di daerah Puntun," sebut Khairun.

Usai mendapatkan sabu, terdakwa langsung ke Jalan Bukit Keminting untuk menyerahkannya kepada Yermon. Namun, belum sempat diberikan, dia keburu ditangkap polisi.

"Yermon belum sempat muncul. Saat kami coba pancing dengan ponsel terdakwa, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif Yang Mulia," tutur saksi polisi yang dihadirkan dalam persidangan. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru