Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dikembalikan ke Orangtua

  • Oleh Naco
  • 02 April 2019 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum anak terdakwa kasus dugaan asusila, Mahdianur, meminta agar yang bersangkutan dikembalikan kepada orangtuanya. 

"Semoga nanti anak yang berhadapan dengan hukum ini mendapatkan hukuman yang lebih ringan, paling tidak dikembalikan kepada orangtuanya sebagai bentuk hukumannya," kata Mahdianur, sebelum sidang pembacaan tuntutan di PN Sampit, Selasa (2/4/2019).

Dia mengatakan, pengembalian terdakwa pada orangtuanya mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur serta menempuh pendidikan.

Menurut dia anak tidak layak dikurung di dalam penjara atas perbuatannya. Selama persidangan, terdakwa juga dinilai kooperatif sehingga sangat beralasan bisa dikembalikan kepada orang tuanya.

Tuntutan akan dibacakan Selasa sore oleh jaksa Arie Kesumawati. Atas kasus asusila yang dilakukan terdakwa kepada pacarnya yang juga di bawah umur.

Perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali, pada 4 dan 8 Februari 2019. Pada salah satu desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebelumnya pada Senin (1/4/2019) sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, saksi meringankan, saksi verbalisan, dan keterangan terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru