Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Jawab Eksepsi Mantan Bupati Katingan

  • 02 April 2019 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan, Yantenglie kembali menjalani persidangan lanjutan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (2/4/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana tersebut, jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Tanggapan yang dikemukakan JPU berdasar pada dua hal yang diungkapkan terdakwa dalam eksepsinya, yakni penetapan tersangka kepada Yantenglie oleh Polda Kalteng.

Selain itu JPU juga menanggapi pernyataan terdakwa dalam eksepsinya, yang menyatakan jika dalam dakwaan JPU terdapat hal yang tidak sesuai prosedur.

"Dakwaan terhadap terdakwa Yantenglie sudah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga tidak memenuhi syarat batal demi hukum," kata Ketua Tim JPU, Eman Sulaiman.

Menanggapi tanggapan JPU, penasihat hukum mereasa keberatan dan menyatakan tetap pada eksepsi.

"Kami keberatan dengan tanggapan JPU yang mulia, dan kami tetap pada eksepsi kami," ujar penasihat hukum terdakwa, Antonius Kristiano, saat persidangan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru