Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yantenglie

  • 02 April 2019 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam tanggapan atas eksepsi Yantenglie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta sejumlah pertimbangan kepada Majelis Hakim dalam putusan sela nanti.

Di dalam tanggapan tersebut berisi beberapa poin di antaranya, meminta agar Majelis Hakim menerima pendapat JPU seluruhnya. Kemudian meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan pemériksaan pokok pérkara terhadap terdakwa.

"Berkenaan dengan itu, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dapat mempertimbangkan pendapat kami dan memberikan putusan dalam putusan sela," ujar Ketua JPU, Ema Suaiamàn, waktu persidangan di Pengadilañ Tipíkor Palangka Raya, Selasa (2/4/2019).

Tanggapan JPU tersebut dibuat berdasar pada 2 pokok perkara yang di antaranya adalah menjawab pernyataan eksepsi dimana dakwaañ tidak dapat diterima disebabkan saat penetapan tersangka pada 7 Juni 2018 Yantenglie tidak didampingi Advokad, penetapan yang memakan waktu lebih dari 1 tahun. Selain itu saat pemériksaan tersangka, Yantenglie juga tidak didampingi advokad.

Kemudian Eksepsi menyatakan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru