Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tahan Pembakar Lahan

  • Oleh Naco
  • 02 April 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menahan pelaku pembakar lahan KERGG, Senin (2/4/2019). Sebelumnya di tingkat penyidikan Polsek Baamang, tersangka tak ditahan.

"Tersangka kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum Lutvi Tri Cahyanto.

Warga Jalan Wengga Metropolitan jalur 7 RT 23 RW 2 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini berurusan dengan hukum berawal pada 19 Agustus 2018.

Tersangka membakar akar-akar yang sudah mengering dan membakar sisa tebasan berupa batang dan daun yang sudah mengering menggunakan korek api.

Areal itu merupakan lahan gambut. Kemudian pada 22 Agustus 2018 tersangka memadamkan api di lahan yang dikelolanya tersebut. Kemudian pada 24 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB api yang dibakarnya tersebut membesar.

Api menjalar ke lahan warga sekitar dengan luas lahan yang terbakar 3.109 meter persegi yang terjadi pada hari itu dan menjalar hingga ke Jalan Tidar 4 Gang Damai Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. (NACO/B-2)

Berita Terbaru