Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pembakaran Lahan Menyeret Pria Ini ke Jeruji Besi

  • Oleh Naco
  • 02 April 2019 - 13:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pembakaran lahan untuk tempat menanam sayur menyeret KERGG ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Ternyata, api yang membakar lahan miliknya itu menjalar hingga ke lahan warga.

"Awalnya saya membakar lahan saya, namun menjalar ke lahan warga sekitar," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur didampingi oleh Kuasa hukumnya L Duliarman Sinurat, Selasa (2/4/2019).

Pengakuan tersangka, lahan tersebut merupakan areal tanah kavlingan milik Sitomorang yang dikelola oleh tersangka. Rencananya itu digunakan untuk menanam sayur.

Di lokasi kejadian, ia mencangkul akar kayu yang sebelumnya ia tebas. Setelah mengering, akar tersebut ia bakar namun tanpa diduga api menjalar hingga ia diamankan oleh pihak kepolisian saat membakar lahan pada musim kemarau tersebut.

Warga Jalan Wengga Metropolitan jalur 7 RT 23 RW 2 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini berurusan dengan hukum berawal pada 19 Agustus 2018.

Tersangka membakar akar-akar yang sudah mengering dan membakar sisa tebasan berupa batang dan daun yang sudah mengering menggunakan korek api.

Areal itu merupakan lahan gambut. Kemudian pada 22 Agustus 2018 tersangka memadamkan api di lahan yang dikelolanya tersebut. Kemudian pada 24 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB api yang dibakarnya tersebut membesar hingga menjalar ke lahan warga sekitar dengan luas lahan yang terbakar 3.109 meter persegi yang terjadi pada hari itu.

Api menjalar hingga ke Jalan Tidar 4 Gang Damai Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. (NACO/B-2)

Berita Terbaru