Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ribuan Kilogram Beras Dijadikan Barang Bukti

  • 02 April 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) amankan ribuan kilogram beras untuk dijadikan barang bukti dalam kasus pelanggaran perundang-undangan perlindungan konsumen dan pangan yang terjadi di Sampit.

Dalam kasus ini sudah ada satu orang pria berinisial RA alias RI yang ditetapkan sebagai tersangka. Ribuan beras ini disita dari sebuah gudang yang berada di Jalan Manggis II, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

"Ada 50 karung beras yang kami sita untuk dijadikan barang bukti. Satu karung memiliki berat 50 kilogram. Totalnya ada 2500 kilogram," kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (2/4/2019).

Beras yang diamankan merupakan beras berkualitas buruk yang akan dijadikan salah satu bahan campuran beras oplosan. Selain itu aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu botol plastik bekas air mineral yang berisi cairan beraroma pandan, alat penyemprot dan obat pembasmi serangga atau insektisida.

Sementara beras yang sudah dioplos ada 5 karung ukuran 50 kilogram atau sekitar 250 kilogram. Beras yang sudah dioplos nantinya akan dikemas kembali ke dalam karung beras berkualitas super.

"Kemasannya (beras oplosan) ada tiga ukuran. 5 kg, 10 kg dan 25 kg. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan penyelewengan ini sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Akan kami tuntaskan kasus ini," tutur Kasatreskrim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru