Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laksanakan PTSL, Lurah dan Kades Diimbau Tidak Lakukan Pungutan di Luar Ketentuan

  • Oleh James Donny
  • 02 April 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Adanya kerjasama pendampingan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Agraria Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau diimbau agar pihak kelurahan dan desa tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kiki Indrawan mengatakan, pendampingan hukum yang diberikan Bidang Datun kepada Kantor ATR-BPN Pulang Pisau dalam rangka memberikan penekanan kepada lurah atau kepala desa untuk tidak memungut biaya di luar ketentuan.

"Pada pokoknya memberikan penekanan kepada lurah dan kepala desa untuk tidak memungut biaya kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas kelurahan/desa melebihi ketentuan SKB 3 Menteri dan Perbup Pulang Pisau No. 23 tahun 2017 tentang pelaksanaan dan pembiayaan PTSL, yakni sebesar Rp250 ribu," terang Kiki Indrawan, Selasa (2/4/2019). 

Terkait pendampingan PTSL tersebut Kepala Kantor Agraria Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Pulang Pisau,  Iwan Susianto mengatakan pihaknya mengikutsertakan pihak kejaksaan untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat. 

"Dalam kegiatan sosialisasi bersama pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam rangka fungsi pendampingan agar masyarakat lebih memahami aturan dan manfaatnya," terangnya. 

Menurutnya dengan ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini, hal-hal yang berpotensi terjadinya permasalahan kedepan dapat diminimalisir sejak awal. (JAMES DONNY/B-5) 

Berita Terbaru