Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Kemenag Kapuas: Calon Haji Wajib Lampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 April 2019 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji 2019 yang baik dan nyaman, maka panitia pelaksana mewajibkan kepada calon haji melampirkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau disebut Istithoah.

"Istithoah haji untuk menjaga kesehatan, mengendalikan faktor risiko kesehatan serta menjaga agar jemaah dalam kondisi sehat," ucap kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, BAhmad ahruni, Selasa (2/4/2019).

Dia menjelaskan untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini mensyaratkan adanya surat kesehatan atau istithoah dari dinas kesehatan yang diinput melalui aplikasi Siskohatkes.

Kemudian akan dikirimkan ke Siskohat Kementerian Agama, data tersebut selanjutnya diteruskan ke bank penerima setoran BPIH.

"Karena jika tidak ada surat istithoah kesehatan ini, calon jemaah haji tidak dapat melunasi BPIH nya," ucapnya.

Untuk itulah diharapkan para calon jemaah haji dapat mengetahui dan memahami istithoah kesehatan, sebab menjadi syarat mutlak berangkat ke tanah suci.

"Ini juga kami akan sampaikan dan sosialisasikan terus kepada jemaah," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru