Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Sabu 1 Kg Sudah Diintai Selama Sepekan oleh BNNP Kalteng

  • Oleh Naco
  • 02 April 2019 - 22:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup (22) residivis yang menyimpan 1 Kg sabu ternyata sudah diintai selama sepekan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

"Kami ada beberapa tim, ada yang membuntutinya jika keluar dan memantau tempat tinggalnya," kata Purwanto saat hadir bersama Andri Firmansyah saksi dari BNNP, Selasa (2/4/2019).

Pria kelahiran Desa Luwuk Kamal, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dia ditangkap di Jalan Suli, Komplek Perumahan Pepabri barak pintu nomor 4 RT 42 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim diamankan sekitar 1 Kg sabu.

Terdakwa merupakan target operasi petugas BNN yang mendapatkan informasi kalau ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui terdakwa hingga akhirnya diamankan bersama sabu itu.

"Saat itu kami sempat mengajarnya ketika ia mengambil barang di Jalan Jenderal Sudirman Km 11, namun saat di jalan tidak bertemu hingga kami mengamankannya saat ia masuk ke dalam baraknya," tegas saksi.

Kepada petugas Sup yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu mengaku sabu senilai Rp2,5 miliar itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat  yang dikirim lewat jalur darat.

"Mau diantar ke siapa sabu itu terdakwa macam-macam alasannya dan tidak tahu katanya. Menunggu perintah saja menurutnya," tandas saksi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru