Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istri Lapor Suami Lakukan KDRT Alasan Biar Jera

  • Oleh Naco
  • 02 April 2019 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa DP (28), tenaga kontrak di Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sudah dipecat ini dilaporkan istrinya SDR alias DN karena untuk memberinya efek jera setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut korban, suaminya itu melakukan perbuatannya pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman mereka Jalan Jendral Sudirman KM 5 Sampit, Kotim

Ia memukul istrinya hingga istrinya sempat beberapa kali menangkis. Tidak sampai di situ DP mengambil parang dekat lemari kamarnya dengan alasan untuk menakut-nakuti korban hingga ayunan parang itu mengenai bagian kepala korban.

Melihat kejadian itu anaknya yang masih berumur 1,5 tahun itu menangis, melihat itu DP mengambilnya dan langsung menampar anaknya tersebut dan kemudian membantingnya ke atas kasur.

"Dia cemburu waktu itu," kata korban dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrino itu, Selasa (2/4/2019).

Kepada hakim, dia mengaku baru kali itu saja suamianya melakukan KDRT. "Kalau sekali kenapa mau memberikan efek jera. Kalau begitu sudah sering namanya melakukan kekerasan," kata hakim membuat korban terdiam. (NACO/B-6)

Berita Terbaru