Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yantenglie Masih Pertanyakan Dua Alat Bukti

  • 02 April 2019 - 22:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, hingga kini mengaku masih mempertanyakan alat bukti yang menjadikannya tersangka hingga terdakwa pada kasus ini.

Hal ini diungkapkannya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (2/4/2019).

Yantenglie mengatakan sejak dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, hingga menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di pengadilan, dirinya belum pernah ditunjukan langsung alat bukti yang menjeratnya tersebut.

"Dalam prosesnya kan harus ada dua alat bukti baru seseorang itu ditetapkan jadi tersangka. Tapi sampai saat ini saya belum ditunjukan 2 alat bukti itu," ujar Yantenglie.

Saat dikonfirmasi oleh Borneonews mengenai seperti apa kedua alat bukti tersebut, Yantenglie mengaku tidak tahu menahu.

"Tidak diperlihatkan. Jadi saya sendiripun juga tidak paham seperti apa dua alat bukti itu," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru