Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Menangkan Gugatan Kasus Sengketa Lahan Milik 9 Orang di Barito Timur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 02 April 2019 - 23:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Lahan yang ditempati oleh sembilan orang dengan luasan kurang lebih 2 hektare terancam hilang pasca pengadilan Negeri Tamiang Layang memenangkan gugatan perdata oleh warga Palangka Raya bernama Mariate Nyahan yang dinyatakan sebagai pemilik sah.

Gugatan perdata yang ditempati oleh pihak tergugat sebanyak sembilan orang yaitu H Irawan, Saryono, Muliadi, Isti Rahayu, Natim, Norhayati, M Fajar, Riadi dan Ali Sumarlan yang telah berdiri bangunan beton dan kayu tersebut berdampak dilakukannya sita jaminan dengan cara pemasangan papan pengumunan yang dipasang di sekeliling lahan yang telah ditentukan.

Berita acara peletakan sita jaminan nomor 14/Pdt.G/2018/PN.TML yang dibacakan Nordin Asaddiq yang disaksikan langsung dari perwakilan Kantor Badan pertanahan Barito Timur, Lurah Tamiang Layang, serta pengacara pihak tergugat.

Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung mengatakan atas putusan hakim yang diketuai Deni Indrayana beserta anggota Roland P Samosir dan dirinya pada 20 Maret 2019, sebelum adanya putusan berkuatan hukum tetap agar tanah-tanah yang dilakukan sita jaminan tidak berpindah tangan.

“Pelatakan papan sita jaminan diatas tanah tersebut dengan maksud ketahui khalayak orang banyak dan tidak dialihkan kepada siapapun atau berpindah tangan,” ucap Helka, Selasa (2/4/2019).

Dikatakan, gugatan dari pihak penggugat terhadap tergugat pada 3 Juli 2018 dan untuk permohonan sita jaminan oleh penggugat pada 13 maret 2019. Pihak pengadilan telah melakukan pemeriksaan sidang komisi pada 1 Februari 2019.

“Peletakan sita jaminan dalam perkara ini cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan dengan hukum agar tidak beralihnya hak-hak atau objek sengketa. Sita jaminan ini tidak ditafsirkan melebihi dari pada apa yang ditetapkan,” ujarnya. (PRASOJO/B-6)

Berita Terbaru