Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bupati Katingan Yantenglie Justru Bingung Uang Kas Daerah Bisa Cair

  • 02 April 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Usai menjalani peridangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terdakawa yang merupakan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mengaku justru bingung bagaimana uang kas daerah bisa dicairkan.

Menurutnya, dalam pencairan uang kas daerah yang tersimpan dalam Bank BTN tersebut bukan merupakan kewenangan dari seorang Kepala Daerah dalam hal ini Bupati.

"Bupati itu tidak ada kewenangan untuk mencairkan ataupun memindahkan uang, karena itu tugas administratif. Bupati itu hanya mengeluarkan keputusan, misal uang ini ditempatkan di sini, atau di situ. Kemudian, itu bukan kewenangan bupati sendiri, harus ada pertimbangan teknis," ujar Yantenglie kepada Borneonews, Selasa (2/4/2019).

Yantenglie menambahkan jika dirinya masih bertanya-tanya kenapa dan siapa orang yang mampu mencairkan uang yang tersimpan dalam bank tersebut.

"Pokok masalah ini kan di bank. Kemudian uang posisinya di bank. Kan kalau ada uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pribadi pun jika tersimpan di bank, harus ada daftar óleh pihak bank," ujar Yantenglie.

Yàntenglie mengakui hingga ditetapkan sebagai terdakwa dirinya tidak tàhu menahu terkait status tentang beberapa orang yang juga pegawai di bank maupun tersangka kasus ini.

"Sekarang orang bank itu tidak jelas. Apakah dia sebagai tersangka. Apa ditahan atau tidak ditahan. Ini jadi pertanyaan besar untuk saya," pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru