Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Asusila Diminta Ditahan di LPKA

  • Oleh Naco
  • 02 April 2019 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asusila dituntut oleh Jaksa Arie Kesumawati, Selasa (2/4/2019) di Pengadilan Negeri Sampit.  Dalam tuntutan itu Jaksa meminta anak yang masih berumur 15 tahun itu ditahan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Palangka Raya.

"Jaksa menuntut 2,5 tahun. Namun ditahan di LPKA," kata kuasa hukum anak, Edy Rosandi usai sidang tertutup itu.

Rencananya, Kamis (4/4/2019) mereka akan mengajukan pembelaan setelah anak dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

Selain pidana pokok tersebut anak juga dijatuhi putusan untuk menjalani pelatihan kerja selama 60 hari. Di mana sehari tidak lebih dari 4 jam.

Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap kekasihnya yang juga masih berumur 16 tahun yang duduk di bangku SMA.

Di mana perbuatan itu keduanya lakukan di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur yakni pada 4 dan 8 Februari 2019 di kediaman rumah korban.

"Kami tetap berharap anak dikembalikan kepada orang tuanya. Dalam pledoi nanti akan kami sampaikan," tegas Mahdianur kuasa hukum anak. (NACO/B-5)

Berita Terbaru