Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maling Ponsel Teman Divonis 4 Bulan Penjara

  • 04 April 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gara-gara maling ponsel teman, Fer divonis 4 bulan penjara saat jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/4/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Fer sesuai pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Terdakwa yang mendengar amar putusan majelis hakim tersebut, menerima sekaligus mengakui jika dirinya menyesal telah melakukan perbuatannya.

"Saya terima yang mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Fer  úsai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Ulah terdakwa ini terjadi pada Desember 2018 lalu. Saat itu, korban Supriyanto datang untuk bermain voli di Jalan Piranha. Kemudian korban beranjak untuk bermain voli dan meletakkan ponselnya di dekat tiang net.

Terdakwa yang juga turut datang ke lapangan voli tersebut melihat ponsel yang diletakkan korban di dekat tiang net tersebut lalu menghampiri tiang net itu, yang kemudian mengambil dan membawa pergi ponsel milik korban.

Akibatnya, terdakwa harus menjalani proses hukum hingga akhirnya terdakwa divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru