Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ambil Sabu Dulu, Jual, Laku Baru Dilunasi

  • Oleh Naco
  • 04 April 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - UY alias U menyebut sabu yang diamankan dari tangannya merupakan barang yang dipasok oleh rekannya bernama Suli. Ia diminta untuk menjualnya, setelah laku baru melunasinya.

"Barang itu saya ambil dulu, setelah itu saya jual. Setelah laku baru saya bayar," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (4/4/2019)

Kepada Jaksa Arie Kesumawati, tersangka mengaku diamankan pada 7 Februari 2019 di Jalan Dewi Sartika,  Desa Telaga Baru, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangannya ditemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat sekitar tiga gram yang saat itu baru ia bagi menjadi paketan kecil.

Rencananya sabu tersebut untuk dijual kembali, dalam tiap paket dirinya mengaku mendapat keuntungan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sabu itu diserahkan kepadanya pada 5 Februari 2019.

Saat digeledah, selain sabu turut diamankan peralatan sabu seperti dua bundel plastik klip, timbangan digital, isolasi, gunting serta uang sebesar Rp3,8 juta

"Uang tersebut merupakan hasil penjualan," kata pria yang diamankan di kediamannya tersebut.

Atas perbuatannya itu, pria yang mengaku sudah dua bulan mengedarkan narkotika jenis sabu itu dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru