Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Mencuri karena Ingin Punya Ponsel

  • 04 April 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aksi nekat terdakwa Fer mencuri ponsel milik temannya sendiri, lantaran dirinya ingin memiliki ponsel.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/4/2019).

Ulah terdakwa ini terjadi pada Desember 2018 lalu. Saat itu korban Supriyanto datang untuk bermain Voli di Jalan Piranha. Kemudian saat korban beranjak untuk bermain voli dan meletakkan ponselnya di dekat tiang net, terdakwa melihat kesempatan itu datang untuk membawa kabur ponsel milik korban.

"Terdakwa ini tidak punya ponsel. Makanya dia nekat. Kebetulan saat melihat ponsel milik temannya itu ditaruh dekat tiang net voli, dia ambil untuk pakai sendiri," ujar Tediegaria.

Tediegaria menambahkan, terdakwa memang niat untuk memiliki ponsel tersebut. Pasalnya dirinya sempat ke konter ponsel untuk membuka sandi dari ponsel tersebut.

"Memang niat dia untuk memiliki. Meski sudah damai dengan korban. Tapi proses hukumnya tetap berlanjut," kata Tediegaria.

Fer kini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman empat bulan penjara atas ulahnya. Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru