Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Berdalih Jual Sabu Buat Beli Kaki Palsu Anaknya

  • Oleh Naco
  • 04 April 2019 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - An alias Hen menjual narkotika jenis sabu berdalih untuk membeli kaki palsu anaknya yang baru diamputasi setelah mengalami kecelakaan. Itu ia utarakan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (4/4/2019).

Kepada jaksa Arie Kusumawati, tersangka menerangkan, kalau ia diamankan pada 13 Februari 2019 di kediamannya Jalan Ir Juanda komplek Pasar Sejumput, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah, petugas mengamankan 28 paket kecil sabu siap edar yang ia dapatkan dari rekannya Ren dengan berat sekitar 2,92 gram.

"Totalnya 29 paket namun laku satu paket, saya terpaksa mengedarkan sabu lagi karena butuh uang untuk biaya beli kaki palsu anak saya," kata tersangka saat diperiksa jaksa.

Sementara itu, barang bukti CCTV yang diamankan dari kediamannya diakuinya hanya untuk memantau parkir di depan rumahnya. Ia membantah CCTV itu untuk memantau situasi untuk memperlancar bisnisnya tersebut.

Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya tersangka masuk penjara dalam kasus serupa. Sebelumnya ia terjerat kasus sabu pada 2008 dan hanya dijatuhi hukuman satu bulan penjara.

Tidak kapok berurusan dengan hukum ia mengedarkan kembali sabu, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru