Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda 18 Tahun Minta Keringanan Hukuman

  • 04 April 2019 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemuda 18 tahun, warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, minta keringanan hukuman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/4/2019) atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang menjeratnya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon tersebut, Noval mengutarakan pembelaannya (pledoi) secara lisan di hadapan Majelis Hakim.

Dalam pledoinya, terdakwa menyatakan ia meminta hukuman seringan-ringannya untuk bisa melanjutkan sekolah.

"Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya, karena saya mau melanjutkan sekolah lagi. Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya. Terlebih saya tidak mau mengecewakan orang tua saya," ujar terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Terdakwa sebelumnya dituntut sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, akibat menjadi perantara dalam transaksi sabu.

Terdakwa ditangkap pada Oktober 2018 lalu saat anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu. Terdakwa kemudian dilumpuhkan oleh petugas di Jalan Temanggung Tilung tepatnya di depan KPD Swalayan dengan barang bukti sabu seberat 0.28 gram. (AGUS/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru