Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Beli Sabu Rp300 Ribu dan Dijual Menjadi Paket Kecil

  • Oleh Naco
  • 04 April 2019 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Narkotika jenis sabu yang diamankan dari SA alias Sam merupakan sabu yang ia beli dengan harga per paketnya sebesar Rp300 ribu.

Setelah menerima sabu itu, ia tidak menggunakannya, namun mengedarkannya lagi. Satu paket tersebut ia bagi kembali menjadi enam paket. Satu paket rencananya akan ia jual sebesar Rp100 ribu.

"Jadi saudara ada mengambil keuntungan dari penjualan itu," tanya Jaksa Arie Kesumawati saat pemeriksaan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (4/4/2019)

Selain sebagai pengedar, tersangka mengaku sering menggunakan sabu. Bahkan, ia jadi pengguna sudah lama sejak beberapa tahun silam ketika ia bekerja sebagai karyawan pengangkutan BBM.

Sam mengaku sabu itu ia dapatkan dengan cara membeli dari Cup hingga akhirnya ia diamankan di kediamannya di Jalan Ketapi, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Penuturan Sam, ini baru kali pertama ia berurusan dengan hukum. Selain narkoba, turut diamankan barang bukti lain seperti sendok, dan plastik klip sebanyak 10 lembar.

Pria yang juga bermukim di Jalan Iskandar Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru