Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unsur Tidak Memenuhi, Terdakwa Asusila Minta Dibebaskan

  • Oleh Naco
  • 04 April 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Edy Rosandi, salah satu kuasa hukum anak berumur 15 tahun, terdakwa kasus asusila meminta agar kliennya itu dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur.

"Dalam pembelaan kami meminta anak dibebaskan karena unsur yang didakwakan oleh Jaksa tidak terpenuhi," kata Edy seusai sidang tertutup, Kamis (4/4/2019)

Menurut dia, dalam uraian pasal yang disangkakan kepada anak, tidak ada hal-hal yang memenuhi bahwa anak dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana pasal yang dimaksud.

"Itu ditegaskan barang siapa dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan tindakan tersebut dijerat dengan pasal sebagaimana yang didakwakan jaksa. Sementara dalam kasus ini anak dan korban berpacaran. Di mana tipu muslihat dan serangkai kebohongan itu" tegasnya.

Menurut dia, jaksa salah dalam menetapkan aturan tidak berdasarkan dengan unsur-unsur maupun fakta yang ada di persidangan sehingga sangat beralasan jika anak dibebaskan.

Kliennya itu harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan tindakan asusila kepada kekasihnya yang juga masih di bawah umur pada 4 dan 8 Februari 2018 di kediaman rumah korban Desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dalam tuntutan sidang sebelumnya, jaksa menuntut anak selama 2,5 tahun penjara setelah ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana asusila melanggar undang-undang perlindungan anak serta wajib mengikuti latihan kerja selama 60 hari di lembaga pembinaan khusus anak di Palangka Raya.(NACO/B-2)

Berita Terbaru