Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ancam Bunuh Istri dan Anak, Pria Ini Jadi Pesakitan

  • 04 April 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gara-gara mengancam akan membunuh anak dan istrinya, pria ini terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/4/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Alfon, saksi sekaligus istri (korban) dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dimintai keterangan.

Dalam persidangan, korban mengatakan, ia melapor ke polisi lantaran ketakutan akan dibunuh oleh suaminya saat dirinya menelepon suaminya ítu.

"Saya saat itu menelepon dia. Saat itu kami memang ada masalah, di situ dia marah dan mengancam mau bunuh saya. Sebelum ini pun dia sudah sempat ancam anak saya mau dibunuh," ujar korban di hadapan Majelis.

Korban mengatakan, sebelum pergi menuju Palangka Raya dari Tewah, terdakwa yang masih berstatus suaminya tersebut datang dalam kondisi mabuk.

"Dia dalam kondisi mabuk saat datang ke Palangka, saya tahunya dari ibu saya yang kebetulan ada di sana," tambahnya.

Terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada Januari 2019 lalu di Jalan Kapten Piere Tendean, tepatnya di Jembatan Kahayan Palangka Raya. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menyita 2 senjata tajam jenis mandau.

Perbuatan terdakwa pun diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru