Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pencuri Sarang Walet Dibekuk Polisi

  • 04 April 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, membekuk tiga pencuri sarang walet, Selasa (2/4/2019).

Kapolsek Pahandut AKP Sony Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis mengatakan, sebelum meringkus ketiga pelaku, pihaknya mendapat laporan dari Husni yang merupakan pemilik sarang walet.

"Kami berhasil meringkus para pelaku ini tanggal 2 kemarin. Setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban tentang adanya aksi tindak pidana pencurian di sarang walet miliknya," ujar Rahis kepada Borneonews, Kamis (4/4/2019).

Ketiga pelaku yakni EG (26), AG (23), dan RI (23). Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau dan satu palu yang digunakan untuk membobol pintu sarang walet.

"Pelaku saat ini sudah kami amanakan di Polsek Pahandut. Untuk selanjutnya para pelaku akan kami proses lebih lanjut," kata Rahis.

Ketiga pelaku diancam Pasal 363, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru