Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Limpahkan Tersangka Kasus OTT Disdik Barsel ke Kejaksaan Negeri Buntok

  • Oleh Uriutu
  • 04 April 2019 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Polres Barito Selatan melimpahkan berkas tersangka berinisial IRH kasus operasi tangkap pangan (OTT) pada Dinas Pendidikan ke Kejaksaan Negeri Buntok, Kamis (4/4/2019). 

Tersangka merupakan mantan Kabid SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Barsel yang terjaring OTT pada Desember 2018. 

Saat dilimpahkan IRH didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) yakni Arimadia dari PPKHI Barito Raya dan DPC Kota Suriansyah Alim dan DPD Antonius.

Kasi Pidsus Kejari Buntok, Fermady membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan atas tersangka berikut berita acara pemeriksaan (BAP) dari polres.

“Benar kita sudah menerima pelimpahan tersangka kasus OTT bersama BAP dari pihak kepolisian,” kata Fermady kepada Borneonews. 

Berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, mulai 4 April hingga 20 hari ke depan tersangka resmi dilakukan penahanan di Rutan Palangka Raya. 

Untuk proses hukum lebih lanjut dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palangka Raya. Sementara untuk sidangnya masih belum tahu kapan digelar.

Sebelumnya tersangka yang memegang jabatan sebagai Kepala Bidang SD pada DisdikBarsel, terjaring OTT oleh jajaran Polres pada Bulan Desember 2018.

Dari tangannya, Polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa uang tunai sebesar Rp13,5 juta. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru