Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pinjam Motor, Tidak Kembali, Korban Lapor Polisi

  • 04 April 2019 - 22:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Putra kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/4/2019) atas ulahnya mencuri 1 unit sepeda motor, milik Rezky Handayani.

Kejadian berawal saat korban makan di warung sate milik temannya di Jalan RTA Milono. Terdakwa yang melihat korban sontak menghampiri dengan mengaku sebagai teman pemilik warung kemudian meminjam motor korban.

Dalam persidangan tersebut, Rezky Handayani yang dihadirkan sebagai saksi korban oleh Jaksa Penuntut Umum mengatakan, jika dirinya pada awalnya tidak merasa curiga karena pemilik warung tersebut merupakan teman dekatnya.

"Saya awalnya tidak curiga. Tapi makin lama curiga juga soalnya dia tidak pulang-pulang mengembalikan motor. Alasannya pinjam mau beli minum saja sebentar," ujar Rezky di hadapan majelis hakim diketuai Alfon.

Rezky baru bisa tahu telah dirinya menyebar berita di media Sssial miliknya jika motornya telah hilang dibawa pergi. Kemudian ada seorang polisi dari wilayah Pulang Pisau mengabarinya jika motornya ditemukan di Jalan Tumbang Nusa karena pengendaranya kecelakaan.

"Saya tidak tahu dia kecelakaannya kenapa. Tapi begitu ada kàbar itu saya langsung lapor ke Polsek Pahandut sini," tambah Rezky.

Terdakwa yang turut hadir di persidangan pun membenarkan keterangan dari saksi korban saat di tanya oleh majelis hakim. "Benar yang mulia, semua keterangan saksi benar," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru