Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Paksa Kekasihnya Lakukan Hubungan Suami Istri

  • Oleh Naco
  • 05 April 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka YS (28) harus berurusan dengan hukum setelah memaksa kekasihnya yang masih berumur 13 tahun melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena tidak terima orangtua korban melaporkannya ke polisi.

Berkas tahap II warga asal Nusa Tenggara Timur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur oleh penyidik unit PPA Polres Kotawaringin Timur, Jumat (5/4/2019).

Perbuatan tersangka ia lakukan pada 11 Januari 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di saat orangtua korban tidak ada di rumah karena sedang bekerja di wilayah perkebunan kelapa sawit Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Tersangka datang ke rumah korban masuk melalui pintu belakang kemudian keduanya mengobrol di ruang tamu. Kedatangan tersangka atas permintaan korban untuk membicarakan hubungan keduanya yang sudah berjalan selama 3 bulan.

Saat itu tersangka menanyakan kepada korban apa yang ingin dibicarakan namun korban malu hingga ia tidak berbicara apa-apa. Kesempatan itulah dimanfaatkan oleh tersangka.

"Mau tidak membuktikan cinta kita, kata saya waktu itu kepada korban," kata tersangka kepada korban yang diiyakan oleh korban.

Tersangka mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami-istri, namun korban sempat menolak karena takut hamil. Namun tersangka dengan bujuk rayunya menjanjikan kepada korban jika terjadi apa-apa ia akan menikahinya.

Kesempatan itu korban ia tarik ke kamar dan langsung melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhinya. Perbuatan keduanya itu diketahui setelah ibu korban curiga dan menanyakan kepada korban hingga korban mengakuinya. Lantaran tidak terima tersangka dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau kedua Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru