Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pindah Memilih Karena Menjalankan Tugas, Ini Dokumen Pendukung yang Disiapkan

  • Oleh Magang 1
  • 05 April 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Komisioner KPU Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Anlekar Sigap mengatakan bahwa pindah memilih diperpanjang hingga 10 April 2019 mendatang, dengan keadaan tertentu, salah satunya karena menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.

“Bagi pegawai, baik itu pegawai negeri maupun swasta, mereka dapat mengurus pindah memilih dengan keadaan tertentu yaitu sedang menjalankan tugas atau perjalanan dinas, pada hari pemungutan suara,” kata Anlekar saat dibincangi di kantor KPU Kabupaten Gumas, Jumat (5/4/2019).

Dia mengatakan, hal itu harus dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan instansi, dinas, atau kantor tempat si pegawai bekerja. Jika ada pegawai yang mengalami keadaan seperti itu, dapat segera mengurus pindah memilih, ke kantor KPU Kabupaten Gumas sebelum 10 April 2019, pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pindah memilih juga dapat dilakukan dengan keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih dikarenakan sakit, tertimpa bencana alam, serta menjadi tahanan karena melakukan tindakan pidana.

Pada kesempatan ini dia juga berpesan kepada masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang telah memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti dan jangan sampai golongan putih (golput).

“Satu suara akan sangat menentukan, jadi gunakan hak pilih pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 mendatang. Jangan sampai golput, karena golput bukan pilihan,” tandas Anlekar. (MAGANG 1/B-5) 

 

Berita Terbaru