Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Gunug Mas Gencar Sosialisasi Perda Sarang Burung Walet

  • Oleh Magang 1
  • 06 April 2019 - 08:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas (BPPRD Gumas) gencar menyosialisasikan peraturan daerah (perda) terkait pajak sarang burung walet.

“Saat ini Kabupaten Gunung Mas sudah ada perda terkait pajak sarang burung walet, ini sudah kami sosialisasikan di 12 kecamatan dan akan terus kami sosialisasikan,” ucap Kepala BPPRD Kabupaten Gumas, Hansli Gonak, Jumat (5/4/2019).

Dia mengatakan, perda terkait sarang burung walet ini memang terhitung baru, dan mulai diterapkan pada 2019 ini. Sebagian wajib pajak juga telah membayar pajak sarang burung walet.

Untuk pajak sarang burung walet, lanjut dia, wajib pajak hanya dikenakan 2,5% dari sarang burung walet yang sudah menghasilkan. Sedangkan bagi pemilik sarang burung walet yang belum menghasilkan maka tidak dikenakan perda ini.

Pada 2019 ini, BPPRD Kabupaten Gumas memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp200 juta. Dia optimistis target ini dapat terpenuhi, tentunya dengan didukung kejujuran dari wajib pajak.

“Perda ini memerlukan kejujuran dari wajib pajak, karena kami juga tidak mengetahui berapa yang mereka jual dan di mana mereka jual. Jadi mohon kejujuran dari wajib pajak,” tukasnya. (MAGANG 1/B-2)

Berita Terbaru