Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Barito Selatan Ditangkap Anggota Polres Bartim

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 06 April 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jem, warga Desa Kelanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), Jumat (5/4/2019).

Laki-laki 37 tahun itu kedapatan menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Baertim AKP Dhani S mewakili Kapolres, mengatakan bahwa tersangka dilaporkan masyarkat sering bertransaksi sabu di wilayah Pelabuhan PT Gunung Emas Abadi (GEA), Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat.

“Pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat, sering melakukan transaksi gelap jual beli sabu,” ucap Dhani, Sabtu (6/4/2019).

Kronologis penangkapan, lanjut Kasat, setelah mendapat laporan dan mengetahui ciri pelaku, petugas langsung melakukan pengintaian di tempat kejadia perkara (TKP). Anggota Satnarkoba di back up anggota Satintelkam.

Tidak lama pelaku dengan ciri yang sudah diketahui berada di TKP. Petugas pun langsung menangkapnya serta mengamankan speed boat yang digunakan.

Saat dilalukan pengeledahan ditemukan dua paket sabu di dalam botol plastik di kantong celana sebelah kiri pelaku. Jem dan barang bukti lalu digiring ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Prasojo EKO/B-3)

Berita Terbaru