Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kronologis Penganiayaan Suami Istri Lanjut Usia di Desa Anjir Serapat Tengah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 April 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Jajaran Polsek Kapuas Timur mengamankan AJ, warga Handel Sinjung, RT 09, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Sabtu (6/4/2019).

Pemuda 22 tahun itu ditangkap lantaran menganiayaan pasangan suami istri  lanjut usia hingga menyebabkan seorang tewas dan seorang lainnya kritis.

Korban meninggal dunia bernama Hairudin, 60. Sedangkan sang istri, Rusmini, 59, masih kritis. Kedua korban merupakan tetangga pelaku.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban dengan membawa parang.

"Kemudian langsung membacok korban Hairudin. Diperkirakan dari arah depan ke leher korban mengenai telinga kiri dan leher," ucap Iptu Siti.

Kemudian Hairudin melompat lewat jendela demi menghindari pelaku. Namun, sekitar 10 meter dari rumahnya, korban terjatuh dan meninggal dunia.

Tidak sampai di situ, pelaku juga membacok istri korban hingga mengalami luka di kepala dan tangan kanan.

"Korban Rusmini sempat lari keluar rumah melalui pintu depan dan dilihat warga sekitar sehingga mendapatkan pertolongan warga," ucapnya.

Peristiwa itu membuat kaget warga sekitar. Merekapun berdatangan untuk menolong korban dan melarikan mereka ke RSUD Kapuas menggunakan ambulans.

"Sementara ini korban Rusmini masih dalam keadaan kritis di RSUD Kapuas," ucap Iptu Siti.

Berita Terbaru