Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

10 Tahun tak Ada Ganti Rugi, Warga Katingan Gugat Perusahaan Sawit

  • 07 April 2019 - 11:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Desa Tumbang Kelemei yang merasa dirugikan karena lahannya selama 10 tahun tidak diganti rugi menggugat sebuah perusahaan sawit di Katingan.

Suriansyah Halim selaku Penasihat Hukum dari penggugat dalam hal ini warga Desa Tumbang Kelemei yakni Nurjaya Suka, Andreas Penyang dan Aceh Teking, mengatàkan jika perusahaan sawit tersebut, yakni PT KDP) dinilai telah mengambil tanah warga seluas 48 hektare.

Tanah milik warga tersebut di antaranya 15 hektare milik Nurjaya Suka, 18 hektar milik Andreas Penyang, dan 15 hektar milik Aceh Teking.

"Totalnya ada 48 hektare tanah warga yang diambil perusahaan bahkan setelah 10 tahun tidak ada ganti rugi terhadap lahan milik warga dalam hal ini klien kami," ujar Suriansyah, Minggú (7/4/2019).

Disamping Itu, PT KDP pun menyatakan jika gugatan dari warga selaku pemilik lahan itu tidak berdasar. Pasalnya telah ada ganti rugi kepada para pemilik lahan.

"Ganti rugi telah kami berikan kepada masyarakat desa. Tapi dalam kelompok tani melalui koperasi. Bahkan penggugat pun masuk dalam pengurus koperasi tersebut,"  ujar Tjin Kun, Head Asisten SSL KDP saat dikonfirmasi oleh Borneonews, Minggu (7/4/2019).

Lebih lanjut pihak PT KDP mengaku siap jika perkara ini berlanjut hingga ke pengadilan. "Kami siap jika perkara ini berlanjut melalui jalur hukum," tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru