Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Ingin Ajukan Pindah Memilih

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 08 April 2019 - 08:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan No 20/2019, Daftar Pindah Memilih diperpanjang hingga 10 April mendatang.

Namun perpanjangan masa pengurusan pindah memilih ini tidak berlaku bagi semua orang. 

Dalam Putusan MK tersebut dibatasi hanya berlaku bagi pemilih dengan keadaan tertentu, yakni;

1. Pemilih yang mengalami sakit

2. Pemilih yang tertimpa bencana alam

3. Pemilih yang menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana

4. Pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Bagi pemilih yang memenuhi empat keadaan di atas, bisa mengurus dokumen pindah memilih dengan prosedur sama dengan sebelumnya," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Harmaib Ibrohim, Senin (8/7/2019).

Dia menjelaskan, prosedur tersebut adalah 3 pilihan, datang ke PPS (di desa/kelurahan) asal sesuai alamat di e-KTP, datang ke KPU Kabupaten/Kota asal atau  langsung ke KPU Kab/Kota tujuan, sesuai domisili saat ini. 

"Tentu untuk mengurus ini tetap harus membawa e-KTP atau Surat Keterangan," imbuh dia. (GAZALI/B-2)

Berita Terbaru