Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Tandatangani MoU dengan Pemkab Kobar

  • Oleh Advertorial
  • 08 April 2019 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kotawaringin Barat dan BPJS Ketenagakerjaan tesebut, berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Jumat (5/5/2019).

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menjelaskan, perjanjian kerjasama tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kobar dalam upaya menjamin seluruh pekerja formal, informal maupun non ASN Kobar untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak dan terjaminnya pelayanan kesehatan.

"Adanya MoU ini, ada keterikatan antara Pemkab dan BPJS secara hukum dan sesuai dengan aturan. Dengan perjanjian ini ada keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat agar mendapat perlindungan atas risiko sosial, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, dan pensiun dapat terpenuhi," tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Kobar dalam mewujudkan layanan masyarakat pekerja. Secara khusus mengedepankan kepentingan dan hak normatif tenaga kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya dan Jaminan Pensiun.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ryan Gustaviana menjelaskan, MoU ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan untuk SKPD di Kotawaringin Barat, termasuk kepesertaan perangkat desa maupun perusahaan dan usaha di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Semoga dengan MoU ini bisa memberikan manfaat baik bagi para pekerja formal, informal maupun pegawai Non ASN sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa memikirkan lagi resiko karena sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ryan.

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum Iwan Basuki, Staff kebersihan Kecamatan Kotawaringin Barat dan ahli waris almarhum Topik Hidayat, Atlet Sepak Takraw Kotawaringin Barat.

Penyerahan santunan secara simbolis.
Penyerahan santunan secara simbolis.

Ahli waris diberikan santunan sebesar Rp24 Juta. “Kami serahkan santunan itu secara simbolis kepada istri dari Iwan Basuki, Utin Maisura, dan ahli waris dari Topik Hidayat, Sutini selaku ahli waris yang sah. Semoga apa yang terjadi tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan sosial ekonomi dan semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga," ujar Bupati Hj Nurhidayah, Jumat (5/4/2019). (ADV/B-2)

Berita Terbaru