Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disenggol Truk Bermuatan, Tembok Pagar Kantor dan Tiga Motor Rusak

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 April 2019 - 13:32 WIB

BORNRONEWS, Pangkalan Bun - Pagar kantor Sucopindo di Jalan pasanah, Kelurahan Madurejo, Kotawaringin Barat, serta tiga unit motor karyawan rusak setelah disenggol bagian belakang truk KH 8238 GN yang bermuatan material, Senin (8/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bayu Isnanto, salah seorang karyawan Sucofindo pemilik motor beat KH 3545 WG yang penyok, akibat tertimpa tembok ambruk menceritakan kejadian tersebut.

"Awalnya kami sedang bekerja di dalam kantor. Tiba-tiba sekitar pukul 10.00 WIB terdengar suara keras. Kami kira ada gempa. Pas lihat ke luar ternyata tembok pagar samping kantor kami serta motor saya bersama dua rekan kerja penyok bagian depan setelah tertimpa tembok. Ternyata disenggol bagian belakang truk yang mundur," kata Bayu.

Menurut Bayu, dua motor rekannya yang juga mengalami kerusakan serupa yaitu milik Muhammad Gani berupa Satria F KH 5954 GS, dan milik Tri Handayani yakni Beat KH 5708 GP.

"Sedangkan kantor kami juga menderita kerugian kerusakan tembok. Awalnya saat berunding, perwakilan PT Bina Abadi Karya dan sopir truk bersama kami dimediasi di kepolisian, mereka menyatakan bersedia mengganti kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Namun saat kami mau membuat surat pernyataan ganti rugi, tiba- tiba pihak kontraktor berubah pikiran," jelas Bayu.

Menurut Bayu, saat ia dan rekan kantornya menanyakan siapa yang akan menandatangani surat pernyataan ganti rugi tersebut, situasi berubah dengan saling melempar tanggungjawab.

Pihak perwakilan kontraktor mengatakan sopirlah yang harus menandatangani surat ganti rugi itu dan bertanggungjawab melakukan penggantian. Mendengar hal tersebut, Bayu dan rekannya merasa keberatan.

"Karena truk tersebut saat kecelakaan terjadi sedang bertugas membuang material kerukan pelebaran Jalan Pasanah menuju Gang Teratai RT 24. Tentunya pihak kontraktor yang harus bertanggung jawab. Karena truk tersebut milik kontraktor dan kejadiannya saat jam kerja," kata Bayu.

Sementara, Dani Ardian, Inspektur IV Sucofindo mengatakan pihaknya sebenarnya bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Namun tentunya pagar tembok kantor kami dan motor karyawan harus diperbaiki seperti sedia kala. Tapi lantaran pihak kontraktor malah terkesan melempar tanggungjawab, kami kembali menghubungi kepolisian untuk penyelesaian masalah ini," katanya.

Berita Terbaru