Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Suami Istri Dapat Sabu dari Lapas

  • 08 April 2019 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan sabu, Yardgen dan Stevi yang merupakan pasangan suami istri, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019).

Dalam dakwaan jaksa, diketahui bahwa sabu yang mereka beli berasal dari seseorang bernama Ih, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Jaksa Riwun Sriwati mengatakan, mereka membeli sabu dari Ih dengan berkomunikasi melalui ponsel.

"Dalam dakwaan disebutkan kalau mereka komunikasi melalui ponsel, setelah uang ditransfer, baru diberitahu letak sabunya di mana," ujar Riwun.

Lebih lanjut Riwun mengatakan, jika kebenaran dari keterangan para tersebut akan dibuktikan melalui persidangan nantinya.

"Kita lihat saja fakta persidangannya besok. Apakah benar barang itu dari Lapas atau bukan," tandas Riwun.

Kedua terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru