Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Sedikit Perangkat Daerah yang Susun Dokumen SKM

  • Oleh Naco
  • 08 April 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masih sedikit perangkat daerah yang menyusun dokumen survei kepuasan masyarakat (SKM).

Itu ditegaskan Bupati Kotim melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotim Imam Subekti dalam sosialisasi SKM bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim.

Narasumber kegiatan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang disampaikan Kepala bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan dan evaluasi pelayanan publik dan kepala sub bidang penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik wilayah 2.

Menurut Imam, dilaksanakannya kegiatan ini berdasarkan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik.

Selama ini kata Imam survei kepuasan masyarakat hanya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang bersentuhan langsung kepada masyarakat atau yang langsung melaksanakan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu  Pintu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan beberapa perangkat daerah yang lain berdasarkan laporan yang masuk pada bagian organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim pada 2018

Terdapat 15 dari 52 perangkat daerah yang telah menyusun dokumen SKM atau 28% dari jumlah perangkat daerah yang sudah ada, dari data tersebut diketahui bahwa masih kurangnya kesadaran perangkat daerah untuk menyusun dokumen SKM.

"Padahal dengan menyusun dokumen tersebut manfaat yang dapat diperoleh dari perangkat daerah khususnya dan pemerintah Kabupaten Kotim pada umumnya banyak," kata dia, Senin (8/4/2019) di aula lantai II Setda Kotim.

Mulai dari mengetahui kelemahan atau unit penyelenggara pelayanan publik, mengukur secara berkala penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan unit penyelenggara pelayanan publik dalam memperbaiki pelayanan, bahan penetapan kebijakan dalam perbaikan pelayanan dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (NACO/B-6)

Berita Terbaru