Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulukumba Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Lapor Bea Cukai, Usaha Minuman Beralkohol Bisa Kena Sweeping

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 09 April 2019 - 09:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya meningkatkan potensi sanksi yang bisa ditanggung pengusaha.

Mulai dari hak pengawasan, razia produk minuman beralkohol bahkan sampai sweeping yang bisa dilakukan oleh pihak Bea Cukai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindag Kota Palangka Raya, Ikhwanudin melalui Kasi Bina Usaha, Pemasaran, Promosi dan Pendaftaran Perusahaan, Ineke Kusumawati.

"Apabila para pelaku usaha tidak mentaati rambu-rambu baik perizinan penjualan minuman beralkohol (ITP-MB) ataupun Bea Cukai bisa dilakukan sanksi. Pihak Bea Cukai mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan, razia atau bahkan sweeping sekalipun," tutur Ineke, Selasa (9/4/2019).

Ia menambahkan, untuk Disperindag Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, hanya mentok sampai ke soal retribusi yang wajib diserahkan oleh pengusaha minuman beralkohol.

"Ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2014 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru