Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Petani Jual Sabu

  • 09 April 2019 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang petani berinisial BA alias IB ditangkap aparat kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pria berusia 36 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Christopel Mihing, Gang Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah.

"Tersangka kami tangkap pada Senin (8/4/2019) kemarin. Dia ini merupakan warga Jalan Muchran Ali, tapi sering melakukan transaksi sabu di Jalan Christopel Mihing," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (9/4/2019).

Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan satu paket kecil sabu seberat 0,42 gram. Tersangka melakukan transaksi melalui panggilan seluler. Satu unit telepon genggam yang dimiliki tersangka turut dijadikan barang bukti.

"Kasus ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mengetahui asal usul barang haram yang dimiliki tersangka ini. Kami akan berusaha menuntaskan kasus ini," tukas Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru