Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petani Jual Sabu Diancam Penjara 5 Tahun

  • 09 April 2019 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Seorang petani yang tinggal di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dipenjara selama 5 tahun. Hal itu dikarenakan BA alias IB ini terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara," kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (8/4/2019).

Tersangka berusia 36 tahun ini ditangkap saat sedang berada di dapur rumah di Jalan Christopel Mihing, Gang Sungkai, Kecamatan Baamang. Dirinya terlibat dalam peredaran sabu di kota Sampit. Dari tangan pria berbadan kurus ini didapat barang bukti sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,42 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu satu unit ponsel. Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim masih menyelidiki asal usul sabu yang dibeli oleh tersangka ini. 

"Apa pun alasannya, menyimpan, mengonsumsi, mengedarkan merupakan pelanggaran hukum. Kami (polisi) akan menindak siapa saja yang telah menyalahi aturan. Akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tutur Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru