Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Milik Warga Mendawai Disembunyikan dalam Kotak Rokok Ketahuan Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 09 April 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun Alp (50) warga Jalan Pangeran Antasari Gang Kaca Piring RT 4 RW 1, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun berupaya menyembunyikan dua klip plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 1,51 gram dalam kotak rokok miliknya, namun anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) tetap berhasil menemukan barang haram tersebut.

Tersangka A;p ditangkap di Gang Tiung, Jalan Jendral Sudirman Rt. 11, Kel. Sidorejo, Kecamatan Arsel, Senin (8/4/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Teiyono Raharja, Selasa (9/4/2019) kepada www.borneonews.co.id menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.

"Penangkapan tersangka bermula saat Sat Res Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba. Kami mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Gang Tiung Jalan Jendral Sudirman," jelas Kasat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

"Ketika dilakukan penggeledahan tubuh saat penangkapan tersangka di TKP, anggota Sat Res Narkoba menemukan barbuk sabu yang dikemas dalam dua klip plastik seberat 1,51 gram yang ditaruh di dalam kotak rokok milik tersangka. Saat ini tersangka telah kita bawa ke Mapolres Kobar untuk ditahan dan menjalani penyidikan terkakt kasus ini," jelas Kasat.

Menurut Kasat, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan  pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang–undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KRIDA/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru