Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Telepon dan Pompa Air Sudah Dua Kali Kabur di Pembinaan Dinsos Kotim

  • Oleh Naco
  • 09 April 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anak yang dijatuhi hukuman pembinaan selama 4 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur yang masih berumur 16 tahun kembali kabur dari kantor dinas itu untuk kedua kalinya.

Sebelumnya setelah dia dieksekusi oleh jaksa Arie Kesumawati dari Lapas Kelas IIB Sampit ke Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun sayangnya baru beberapa hari di dinas itu dia langsung melarikan diri.

Namun hanya berselang beberapa hari, dia kembali diamankan oleh anggota Polsek Baamang dan diantar lagi ke Dinas Sosial untuk melanjutkan pembinaan tersebut. Namun baru beberapa hari setelah itu anak kembali melarikan diri.

"Ini dia kabur kedua kalinya. Sekarang dia tidak kembali lagi. Sebenarnya kita sudah memanggil agar hadir sebagai saksi hari ini . Namun tidak bisa karena dia tidak ada di dinas sosial, padahal dia harus jadi saksi untuk perkara rekannya itu Angga," kata jaksa

Beberapa waktu lalu informasi kepada kejaksaan dari pihak polsek jika anak itu masih berkeliaran di wilayah Kecamatan Baamang bersama kekasihnya. 

Seyogyanya Selasa (9/4/2019) anak jadi saksi terdakwa lainnya atas pencurian yang mereka lakukan pada 21 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Citra Mandiri Jalan Setia Usaha, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur kediaman Agus Tri Wahyuni.

Keduanya masuk dengan cara menggunakan obeng mencongkel jendela depan rumah mengambil 2 buah ponsel dan mesin pompa air. (NACO/B-6)

Berita Terbaru