Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Sahkan Presiden Joko Widodo Cuti Dua Jam dan Lakukan Kampanye

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 09 April 2019 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Presiden Joko Widodo mengambil cuti selama dua jam seusai meresmikan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk melakukan kampanye sebagai calon presiden (capres) di Kalawa Waterpark, Senin (8/4/2019) malam.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menilai hal itu sah-sah saja dilakukan sebagai calon presiden petahana.

"Fasiltas yang digunakan oleh capres petahana juga tidak menyalahi aturan. Joko Widodo menjadi capres hanya dua jam. Sebelum maupun sesudah kampanye dia tetap Presiden Republik Indonesia," ucap Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/4/2019).

Ia mengatakan, hal tersebut juga telah disampaikan oleh Bawaslu pusat. Hal itupun diperbolehkan asalkan saat penggunaannya fasilitas negara sebagai presiden bukan sebagai capres.

"Makanya Pak Joko Widodo saat berkunjung ke Kota Palangka Raya dan meresmikan bandara statusnya masih sebagai Presiden dan saat mau kampanye dia langsung cuti sebagai presiden," beber Endrawati.

Perempuan satu anak ini juga menegaskan selama capres nomor urut satu melakukan kempanye di Kota Palangka Raya tidak ada ditemukan pelanggaran. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru