Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Harapan Indah Jaya Menolak Dilikuidasi

  • 09 April 2019 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Harapan Indah Jaya (HIJ) digugat Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas dugaan berbagai pelanggaran di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/4/2019).

Dalam persidangan yang diketuai Jimmy Ray Ie tersebut, PT Harapan Indah Jaya selaku tergugat menyampaikan jabatan atas gugatan JPN.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban atas gugatan JPN, PT Harapan Indah Jaya, menyatakan penolakan terhadap gugatan itu. Sebab, pihaknya merasa gugatan tersebut tidak sesuai.

"Kami melihat banyak yang tidak sesuai dalam gugatan yang dilancarkan JPN, makanya kami menyatakan untuk menolak itu," kata Penasihat Hukum PT Harapan Indah Jaya, Nashir H Islam, usai persidangan.

Sebelumnya, PT Harapan Indah Jaya ini digugat Kejari Kotim lantaran meminjamkan nama perusahaannya kepada pihak ketiga sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Peminjaman nama tersebut menurut JPN menyalahi Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2010, dalam pasal 87 ayat (3) berbunyi penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pekerjaan utama berdasarkan kontrak.

Menanggapi itu, penasihat hukum tergugat mengatakan jika peminjaman nama oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan Direktur Utama PT Harapan Indah Jaya.

"Peminjaman nama tidak sepengetahuan direktur utama, jadi menurut kami PT HIJ ini tidak bisa dilikuidasi," pungkasnya. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru